Sunnah Aqiqah

  Sesuai sunnah rasul tentunya harus diketahui oleh orangtua. Apalagi kelahiran sang buah hati merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh setiap orang tua. Sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya ialah dengan menggelar aqiqah.

Dari segi bahasa Arab, aqiqah berasal dari kata al qat’u yang berarti memotong. Kata ini memiliki dua pengertian. Makna pertama adalah memotong rambut bayi yang baru lahir. Sementara makna ke dua memotong atau melakukan penyembelihan hewan.

sesuai sunnah rasul dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. menurut istilah, aqiqah adalah proses pemotongan hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Penyembelihan hewan ternak saat aqiqah dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. kamu tentunya perlu mengenali dalil tentang aqiqah. Hukum aqiqah anak merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

Yang artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.” (HR. Tirmidzi no. 2735, Abu Dawud no. 2527, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab al-Irwa' no. 1165).

Tergadaikan di kalimat tersebut, di antara pendapat para ulama adalah anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia, maka anak itu tidak akan memberi syafaat bagi kedua orang tuanya.

Hukum aqiqah anak adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama. Sedangkan tata cara aqiqah sudah dijelaskan oleh para ulama dengan berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW di atas.

Sebagai tata cara aqiqah sesuai sunnah rasul, waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah di hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hal itu sudah diterangkan dengan jelas pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah sebelumnya.

Lantas, bagaimana menentukan hari ke tujuh untuk melaksanakan aqiqah? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah bahwa jika bayi lahir siang hari, maka sudah termasuk hari pertama dari tujuh hari. Sedangkan jika bayi dilahirkan pada waktu malam, tidak termasuk dalam hitungan. Hari pertama adalah hari berikutnya.

Misalnya, ketika bayi lahir hari Sabtu pagi, maka hari tersebut sudah dianggap sebagai hari pertama dari tujuh hari. Sehingga orang tuanya akan mengerjakan aqiqah pada hari Jumat minggu depannya. Sebaliknya, jika bayi lahir Sabtu malam, maka hari pertamanya adalah hari Minggu keesokan paginya. Sehingga orang tuanya boleh melaksanakan aqiqah pada hari Sabtu minggu depannya.

Namun, menurut Mazhab Syafi’i, aqiqah tetap dapat dilaksanakan setelah melewati hari ke tujuh kelahiran bayi. Ada sebagian yang menggunakan tata cara waktu aqiqah pada 14 atau 21 hari setelah kelahiran bayi. Bahkan, Mazhab Syafi’i tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak tersebut telah meninggal dunia sebelum hari ke tujuh


  https://aqiqahnurulhayat.com/news/jasa-aqiqah-tangerang-terbaik https://aqiqahnurulhayat.com/news/jasa-aqiqah-tangerang-terbaik https://aqiqahnurulhayat.com/news/jasa-aqiqah-tangerang-terbaik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Umroh yaitu

Hal Yang Merusak Puasa Ramadhan

𝐊𝐨𝐧𝐬𝐞𝐩 𝐩𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧